Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan Geopark.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Anang Muhammad Zen mengatakan, penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antar perangkat daerah dalam pengembangan geopark.
“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” katanya di Kotabaru, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan terbitnya peraturan Bupati kotabaru nomor 75 tahun 2026 tentang tata kelola geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
Pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja.
Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi geosite tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari geopark saijaan bersujud.
Geosite tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten kotabaru sebagai salah satu detinasi wisata daerah.
Kabag Organisasi Setda Kotabaru M.Octo Brahma Yogayana menjelaskan bahwa penyusunan SOP antara lain memgacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan pera proses bisnis instansi pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prodsedur administrasi pemerintahan.
Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark.
Pertama, SOP perencanaan dan pengamggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.
Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif.Keempat,SOP pemantauan,evaluasi dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah.
Selanjutnya, pemantauan, evavaluaso dan pelaporan kinerja akan didukung sekretaris daerah.
Untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah.Dalam pengenalan geosite tumpang 2 peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan geopark saijaan bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan geosite tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi,mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi masyarakat serta menjaga warisan geologi kabupaten kotabaru untuk generasi mendatang.
Pewarta: Ahmad Nurahsin QEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.