Sebagian perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum menerapkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0548/kum/2011 tentang penetapan upah minimum provinsi 2012.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, Rabu, mengatakan, secara umum kepurusan Gubernur Kalsel tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah otomatis diberlakukan perusahaan di Kotabaru.

"Namun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang belum memberlakukan UMP 2012 yang ditetapkan sebesar Rp1.225.000," ujar Syafrin.

Perusahaan yang belum menerapkan ketetapan tersebut, lanjut Syafrin, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit. Manajemen di lapangan terkendala koordinasi dengan pimpinan perusahaan di Jakarta, sehingga apabila terjadi perubahan perlu proses dan waktu cukup.

Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, menjelaskan, kendala utama pihak perusahaan yang ada di daerah adalah koordinasi saat ada peraturan yang berubah seperti UMP.

"Pada dasarnya perusahaan perkebunan tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut, hanya saja pembayaran kenaikan tersebut akan dirapel," katanya.

Menurut dia, pemberlakukan UMP 2012 di Kotabaru hingga Maret masih kurang dari 100 persen. "Yang pasti sudah diatas 60 persen perusahaan di Kotabaru sudah menerapkan UMP 2012," imbuh Tambunan.

Perusahaan yang cepat menyesuaikan UMP terbaru adalah perusahaan pertambangan. Sementara itu, UMP Kalsel untuk 2012 naik kisaran 8,97 persen dari tahun sebelumnya yaitu, Rp1.126.000 menjadi Rp1.225.000.

Berdasarkan data pada Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kotabaru jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru sekitar 492 buah, dengan jumlah karyawan sekitar 141.808 orang./C/ D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026