Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai menyosialisasikan uang minimum provinsi (UMP) tahun 2014.

"Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan ini kita maksimalkan untuk menyosialisasikan UMP 2014 kepada perusahaan yang ada di daerah kita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Taufik Rifani, di Kotabaru, Kamis.

Dengan sosialisasi tersebut, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menerapkan upah sesuai dengan UMP 2014 yakni sekitar Rp1.620.000 naik antara 18 hingga 20 persen dari 2013.

UMP Kalsel 2013 dalam Surat Keputusan (SK) No.188.44/0502/GUB/2012, ditetapkan sebesar Rp1.337.500.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon, mengemukakan rapat pleno dewan pengupahan Kalsel menyepakati kenaikan UMP antara 18-20 persen.

Menurut Antonius, dewan pengupahan tersebut terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah serta pihak terkait lainnya.

Setelah SK tentang UMP ditandatangani, tambah dia, Disnakertrans akan langsung melakukan sosialisasi, sehingga pada Januari 2014, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP sesuai ketentuan baru.

UMP Kalsel 2013 dalam SK No.188.44/0502/GUB/2012 ditetapkan sebesar Rp1.337.500, naik 9,2 persen dari UMP tahun 2012 sebesar Rp1.225.000.

Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalimantan Selatan Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Kenaikan UMP Kalsel dari tahun ke tahun adalah, pada 2009 Rp930 ribu, kemudian 2010 sebesar Rp1.024.500, 2011 sebesar Rp1.126.000, dan 2012 sebesar Rp1.225.000.

Terakhir pada 2013 Rp1.337.500 dan 2014 diharapkan terjadi kenaikan antara 18 hingga 20 persen.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan Sadin Sasau, mengatakan ia dan teman-temannya tidak akan turun ke jalan untuk berdemo, seperti yang dilakukan sejawat mereka di daerah lain.

"Alasan kami adalah karena pemerintah provinsi sudah memastikan bahwa 1 November 2013, akan diterbitkan surat kenaikan upah baru sebesar Rp1.620.000, atau naik sekitar 20 persen dari Rp1.337.500," kata Sadin.

Keputusan tersebut, lanjut dia, merupakan hasil pertemuan tripartit antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang dilakukan terakhir pada 1 Oktober lalu.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026