Banjarmasin, (Amtaranews Kalsel) - Puluhan karyawan Hotel A menuntut perusahaan melakukan penyesuaian gaji mereka mengikuti upah minimum provinsi Kalimantan Selatan 2013 yang di laksanakan.

"Kami meminta perusahaan menyesuaikan gaji berdasarkan UMP 2013 yang belum dibayarkan sejak Januari lalu," kata Hanafiah, perwakilan perusahaan yang sudah 22 tahun bekerja ini.

Puluhan karyawan hotel A Banjarmasin mendatangi Dinas Tenaga Kerja kota Banjarmasin, melakukan konsultasi penyelesaian permasalahan pengupahan yang mereka hadapi seperti penyesuaian UMP 2013 yang belum dilaksanakan hingga Juli 2013, pembagian uang service dan keterlambatan pembayaran gaji.

"Bila tidak ditemui penyelesaian kami akan melakukan aksi mogok damai sesuai aturan pemerintah," lanjut Hanafiah.

Permasalahan ini sudah dilaporkan perwakilan karyawan ke Disnaker kota Banjarmasin sedikitnya tiga kali, namun belum mendapatkan titik temu lantaran pihak perusahaan tidak hadir setiap pertemuan mediasi yang dilakukan Disnaker.

"Perusahaan sangat menghargai hak karyawan dan akan memenuhinya, namun karena saat ini perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan jadi belum bisa memastikan waktunya, seperti hak THR mereka kita laksanakan walaupun sebesar UMP 2012" kata Heru Subroto, Direktur Keuangan PT Karya Perdana Utama pemilik Hotel A Banjarmasin.

Sebanyak 80 karyawan Hotel A Banjarmasin berharap perusahaan mau menerapkan UMP 2013 sebesar 1,375 juta rupiah, tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji, memenuhi hak karyawan lain seperti pembagian uang service.

Seperti diketahui UMP Kalsel naik dari 1,225 juta rupiah tahun 2012 menjadi 1,375 juta rupiah di tahun 2013 atau naik 150 ribu perbulan. Sehingga nilai yang belum dibayarkan perusahaan kepada masing-masing karyawan selama tujuh bulan sebesar 1,050 juta rupiah.

Disnaker kota Banjarmasin mengaku sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian dengan melakukan panggilan dengan pihak perusahaan dan karyawan, namun belum menemukan titik temu penyelesaian.

"Pihak perusahaan menyatakan akan melaksanakan kewajiban atas hak karyawan namun karena mengalami kesulitan keuangan hingga diperlukan waktu untuk mengusahakan dananya," kata Simandjuntak, Kepala Seksi Perselisihan dan Syarat Kerja Disnaker kota Banjarmasin.

Hingga saat ini operasional hotel masih berlangsung normal, "Kita harapkan aksi karyawan tidak mengganggu jalannya operasional hotel," kata Ahmad Rajudin, Manajer HRD.


 



Pewarta: Herry Murdy Hermawan
Editor : Herry Murdy Hernawam

COPYRIGHT © ANTARA 2026