Sejumlah anggota serikat pekerja tambang PT Adaro Indonesia dan tiga sub kontraktornya mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong, Kalimantan
Selatan, Rabu.
Di hadapan ketua dewan, para serikat pekerja tambang mengatakan hingga saat ini sekitar 1.500 karyawan tambang tak bisa bekerja akibat aksi demo warga di lokasi tambang kilometer 79, Desa Lok Batu Kecamatan Haruai.
"Sekitar 1.500 pekerja tambang yang tergabung di tiga perusahaan kontraktor PT Adaro tak bisa bekerja karena lokasi tambang serta alat berat ditahan warga yang menuntut ganti rugi tanah," jelas Mursal Hedi, organisasi serikat pekerja PT Adaro Indonesia.
Hihadapan dengar pendapat dengan ketua dewan dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja setempat, Mursal juga menyebutkan dampak dari aksi penutupan areal tambang oleh ratusan warga, penghasilan karyawan berkurang sekitar 70 persen khususnya yang bekerja sebagai operator
alat berat, mekanik, dan supir angkutan batu bara.
Tiga perusahaan kontraktor PT Adaro yang terkena dampak langsung dari aksi penutupan tambang oleh warga masing-masing PT Rahman Abadi (RA), PT Sapta Indera Sejati (SIS) dan PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA).
Bahkan sekitar 400 karyawan PT RA sudah hampir 14 hari tak bisa bekerja karena alat berat seperti eksavator, mobil jenis HD juga 'disandera' warga.
Hal ini diungkapkan Bindu, anggota serikat pekerja PT RA kalau lahan tambang yang ditutup warga terbanyak merupakan wilayah tambang milik PT RA dan sebagian kecil milik PT Buma dan PT SIS.
"Yang paling parah adalah karyawan PT RA karena sudah 14 hari tak bisa bekerja akibat alat berat masih ditahan warga termasuk lokasi tambang, karena itu kami berharap dewan dan pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan ganti rugi lahan ini agar karyawan bisa bekerja kembali," ujar Bindu.
Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi mengatakan dewan maupun pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memutuskannya, justru PT Adaro lah yang menjadi kunci dari persoalan ini.
"Sebenarnya pemerintah daerah sudah memberikan rekomendasi agar persoalan di bawa ke pengadilan dan sementara proses hukum warga tak lagi menutup jalan sehingga para pekerja tambang bisa melakukan aktivitas seperti biasa," ujar Darwin didampingi Kadisnakertrans Tabalong, Kiswanul Arifin.
Aksi penutupan lokasi tambang dan 'penyanderaan' sejumlah alat berat oleh ratusan warga yang mengatasnamakan Dayak Deah dilakukan sejak Kamis (16/2) menyusul belum dipenuhinya tuntutan atas hak adat sebesar Rp55 miliar oleh PT Adaro Indonesia.
Pihak PT Adaro sendiri melaui Generap manager, Priyadi menyatakan pihaknya tak punya kewenangan terhadap hak atas tanah karena itu tuntutan warga tak bisa dipenuhi mengingat lahan yang diklaim warga sebenarnya sudah dilakukan ganti rugi dengan difasilitasi tim wasdal setempat./mia/D
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.