DPRD Kalimantan Selatan akan membentuk panitia khusus (Pansus) konflik agraria, untuk mengatasi persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
"Rencana pembentukan Pansus tersebut atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel dan kemudian pimpinan dewan merespon positif," Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor di Banjarmasin, Kamis.
Politisi Partai Demokrat itu berharap, keberadaan pansus konflik agraria dapat mengungkap akar permasalahan yang menimbulkan sengketa pertanahan, seperti terjadi belakangan ini di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
"Dengan mengetahui akar permasalahan pertanahan tersebut, kita berharap dapat pula mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan konflik," lanjut putra dari mantan Bupati Kotabaru Kalsel, H Sjachrani Mataja itu.
Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel itu mengaku, sedih melihat kondisi masyarakat di provinsinya yang belakangan terganggu persoalan pertanahan atau keagrariaan.
"Kita tentu tidak ingin persoalan itu terus berlarut dan terlebih sampai menimbulkan konflik. Karena itu, DPRD Kalsel bermaksud membentuk pansus konflik agraria," lanjutnya.
"Pembentukan Pansus tersebut tak ada tujuan lain, kecuali terpanggil rasa tanggung jawab untuk turut serta menyelesaikan permasalahan pertanahan/keagrariaan, guna tetap terjaga keadaan Kalsel yang sudah kondusif," demikian Iqbal.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Safaruddin dari Partai Demokrat, menyatakan, menyambut positif dan mendukung rencana pemerintah provinsi (Pemprov) setempat membentuk tim penanggulangan konflik agraria.
"Dengan adanya tim tersebut diharapkan konflik agraria di Kalsel tidak berlanjut dan segera terselesaikan," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel HM Muchlis Gafuri, menyatakan, pihaknya dalam waktu segera akan membentuk tim penanggulangan konflik agraria.
Untuk pembentukan tim tersebut melibatkan berbagai pihak, baik jajaran Pemprov sendiri maupun instansi vertikal lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang relatif banyak mengetahui masalah pertanahan./shn/C