Satuan Narkoba Polres Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kepala Sat Narkoba Porles Amuntai, AKP Kusdarmaji melalui Kaurbin Ops Sat Narkoba, Aiptu Toto Sumantoro di Amuntai, ibu kota Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO).
"Pelaku sudah menjadi TO kita sehingga ketika petugas berpapasan di jalan langsung dilakukan tindakan penangkapan dan pengamanan," ujarnya.
Pelaku yang berinisial HF (26) warga Desa Jarang Kuantan, Kecamatan Amuntai Selatan, dan masih tercatat sebagai pegawai aktif di Lapas setempat.
Ia ditangkap dekat kantor Lapas Kelas III Amuntai pada Rabu (18/1) lalu sekitar pukul 19.00 Wita saat hendak melaksanakan tugas dinas malam.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berontak dan menanyakan surat tugas kepada petugas kami," katanya.
Dari hasil penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,31 gram yang di simpan dalam sarung borgol.
Kelapa Lapas Kelas III Amuntai, Hadian Eko Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan salah seorang pegawainya ditangkap dan diamankan pihak Polres setempat karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat selama satu tahun," katanya.
Bila dalam proses hukumnya nanti yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, maka ia akan di pecat, demikian Hadian Eko Hidayat./nadi/D
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.