Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penasihat Hukum Dr Fauzan Ramon SH MH menyatakan, status kepemilikan lahan kliennya semakin kuat pasca ditolaknya gugatan yang diajukan Hj Halifah dan kawan-kawan.
"Ini sudah kesekian kalinya perkara perdata yang saya tangani dan kembali dimenangkan karena secara hukum kami memang benar," kata Fauzan di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, lahan seluas 19.950 M2 di Jalan Mr Cokrokusuma RT 36 RW 07, Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru itu telah dibeli kliennya Erik Wibawa Setiawan SE dari M Husni.
"Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa ada bukti jual beli dan surat dari PPAT, makanya secara tegas hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara seluruhnya," ucap Fauzan lagi.
Pengacara kondang itu terus mengatakan dalam kasus tersebut, juga ada ranah pidananya, yang salah satu penggugat telah dilaporkan oleh tergugat Erik dalam kasus pencurian dan pengerusakan yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Selain itu, penggugat juga telah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun gugatan yang dilakukan penggugat juga telah ditolak.
"Lahan yang disengketakan ini nilainya Rp20 miliar, " tutur pengacara yang akrab dengan awak media itu.
Fauzan juga mengatakan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang menyidangkan perkara perdata dengan nomor putusan register No: 52/Pdt.G/2016/PN BJB menyatakan menolak gugatan yang diajukan Hj Halifah Cs.
HA Faisal Munawar selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota H Rio Lery Mamonto SH dan Rechtika Dianita SH MH dalam putusannya menyatakan menolak gugatan yang diajukan penggugat secara seluruhnya.