"Keuntungan yang diperoleh dari berjualan obat, diakui RU dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan telah dilakoni selama satu bulan terakhir,"
Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka RU (44), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap tangan saat sedang berjualan sedian farmasi tanpa ijin jenis Carnophen.


Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko  melalui Kasubbag  Humasnya IPTU Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (1/11), mengatakan RU tergiur untuk berjualan Carnophen dengan keuntungan Rp5 ribu perkeping.

"Keuntungan yang diperoleh dari berjualan obat, diakui RU dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan telah dilakoni selama satu bulan terakhir,"katanya.

Dijelaskan dia, RU diamankan anggota Polsek Daha Selatan, saat berada di bengkel sepeda motor milik salah satu warga di Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Selasa (31/10) sore.

RU terbukti menyimpan lima  butir obat Carnophen dan uang hasil penjualan sebanyak Rp262.000 ribu, yang disimpannya di kantong celana yang dipakai.

Ditambahkan dia, baik RU maupun barang bukti,  telah diamankan ke Mapolsek Daha selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Pewarta: Fathurrahman
Editor : Fathurrahman

COPYRIGHT © ANTARA 2026