Kotabaru, (Antaranews Kalsel - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk membahas dan menggodok tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dari tiga Raperda yang dibahas, dua diantaranya merupakan inisiatif dewan yakni Raperda tentang Bantuan Sosial Keagamaan dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. "Sedangkan satu Raperda tentang Pembangunan Industri merupakan usulan pemerintah Kabupaten Kotabaru," kata Ketua Pansus I DPRD Kotabaru Shokhiful Anam.
Dikatakan, sesuai tujuannya raperda tentang Bansos Keagamaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para pemuka agama, baik Islam dan agama lainnya.
Raperda inisiatif ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan dan perhatian DPRD Kotabaru kepada guru-guru agama, guru-guru baca tulis Alquran dan pemuka-pemuka agama lain.
Untuk memperdalam dan mematangkan draft terhadap point-point yang tertuang dalam raperda tersebut, maka Pansus I melakukan studi banding ke beberapa daerah guna mendapatkan masukan demi sempurnanya raperda tersebut.
Dalam pelaksanannya, Pansus I yang dipimpinnya terbagi dalam tiga daerah studi banding, yakni Pemko Banjarmasin, Pemko Surabaya jawa Timur dan Pemko Makassar Sulawesi Selatan.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus III, Denny Hendro Kurnianto, yang dalam hal ini mengemban tugas terhadap pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Menurutnya, raperda inisiatif dewan yang diemban Pansus III tersebut, merupakan perundang-undangan atau perda induk, karena akan mencakup peraturan-peraturan lainnya di bidang kesehatan.
Dikatakan sebagai perda induk, jelas dia, karena di dalamnya akan menghimpun dari segala bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingga harus dilakukan kajian dan persiapan yang komprehensif, memuat dan mengakomodir point-point penting dalam hal pelayanan bidang kesehatan.
Menurut Denny, keberadaan raperda ini sinergis dengan program pemerintah baik pusat dan provinsi, diantaranya program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang kini menjadi progra utama Kementerian Kesehatan RI.
"Kaitannya dengan konsultasi di Dinkes Provinsi, banyak masukan yang diterima pansus dalam penyempurnaan raperda tersebut," jelasnya.
Diantara dari masukan dan saran provinsi adalah, hendaknya pansus memasukkan unsur pembinaan dalam raperda tersebut. Selanjutnya juga mencantumkan kewenangan dalam membuat kebijakan terkait peraturan dimaksud.
Dua hal tersebut, jelas Denny akan memberikan keleluasaan bagi dinas kesehatan daerah dalam membuat setiap program kesehatan nantinya.
Legislatif Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda
Selasa, 31 Oktober 2017 21:01 WIB