Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pembentukan pansus dilakukan setelah Raperda tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna, Kamis (6/8).
"Ini Raperda inisiatif dewan, pemerintah kota menyetujui pembahasan bersama lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kemenkum kawal regulasi implementatif tata wilayah HSS
Menurut Husaini, proses pengajuan Raperda tersebut telah melalui uji publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah kota.
Ia mengatakan regulasi tersebut digagas untuk memperkuat landasan hukum pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta menanamkan nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air di tengah masyarakat.
DPRD juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan Raperda agar substansi aturan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tersebut dan menyatakan pemerintah kota siap mendukung proses pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia meminta perangkat daerah terkait mempersiapkan kebutuhan dalam proses pembahasan serta memperkuat koordinasi dengan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Yamin, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS bahas raperda perubahan kedua perda pajak
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.