Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan pengarahan kepada 17 tahanan dan warga binaan baru guna memperkuat pemahaman terkait tata tertib dan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung di Rantau, Senin, mengatakan pengarahan tersebut merupakan bagian dari pembinaan awal agar warga binaan dapat memahami aturan serta beradaptasi dengan lingkungan pemasyarakatan.

“Pengarahan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan baru mengenai kehidupan di dalam rutan, agar mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan tertib, disiplin, dan mengikuti setiap program yang telah disediakan,” ujar Renaldi.

Baca juga: Rutan Rantau tambah jam titipan makanan selama Ramadhan

Dalam pengarahan warga binaan baru, ucap Renaldi, petugas memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban warga binaan, tata tertib kehidupan di dalam rutan, prosedur pelayanan, hingga program pembinaan yang tersedia.

"Dari 17 warga binaan baru, sebagian besar tercatat terlibat dalam perkara narkotika," katanya.

Selain narkotika, kata dia, kasus penadah, penggelapan, penganiayaan dan perlindungan anak menjadi bagian dari 17 warga binaan baru yang mendapatkan pengarahan.

Baca juga: Rutan Rantau salurkan bansos untuk keluarga warga binaan

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rantau Muhammad Khadafi Al Faruq menyebutkan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Seluruh warga binaan diharapkan mematuhi tata tertib yang berlaku agar situasi rutan tetap aman dan kondusif,” kata Khadafi.

Melalui pengarahan ini, Khadafi berharap warga binaan baru dapat memahami aturan yang berlaku serta mengikuti proses pembinaan secara tertib selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Rutan Rantau salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir Tapin



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026