Pemkab Batola akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas,
Marabahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas terkait fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN), di Ruang Rapat Sekda, Kamis.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.
"Pemkab Batola akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas," ujar H Zulkipli Yadi Noor.
Menurut dia, keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50 dengan penerapannya 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH).
Baca juga: Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda
"Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala," tegas Sekda.
Selain pengaturan pola kerja, sebut dia, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah.
Bahkan, ucap dia, akan diterbitkan edaran khusus mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.
"Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, sektor-sektor wajib menjalankan tugas di kantor atau lapangan (100 persen WFO) di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Selain itu, sambung dia, keamanan dan kedaruratan, seperti BPBD dan Satpol PP serta layanan kebersihan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah).
Baca juga: Pemkab gelar FGD Raperbup Klinik Utama Setara jadi UPTD
Selanjutnya, sambung dia, layanan publik dan perizinan, seperti Disdukcapil, DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP), kesehatan, pendidikan, rumah sakit, Unit Pelayanan Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, juga pendapatan dan keuangan, seperti Unit Layanan Pendapatan (BP2RD dan BPKAD).
"Kebijakan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tandasnya.
Dengan pola kerja tersebut, dia berharap, seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif dan efisien.
"Setiap kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal," demikian tutupnya.
Rakor tersebut dipimpin Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor bersama para asisten, inspektur serta jajaran kepala SKPD.
Pewarta: AriantoEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026