Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat gagal merealiasikan tiga proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yakni Kawasan Tugu Nelayan, Jalan Sisinga Mangaraja, dan Kawasan Empat Serangkai.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, di Kotabaru, Senin, mengatakan tidak dapat direalisasikannya pengembangan tiga titik tersebut, maka legislatif menyetujui usulan ekskeutif untuk mengalihkan RTH ke lingkungan sekolah.
"Kami (legislatif) menyetujui usulan pengalihan RTH di lingkungan sekolah-sekolah di Kotabaru khususnya yang mendapat penghargaan Adiwiyata baik tingkat provinsi dan nasional," kata Denny.
Beberapa alasan yang menjadi dasar persetujuan dewan, diantaranya anggaran yang relatif kecil yakni tidak sampai satu miliar rupiah, sehingga tidak menjadi beban bagi keuangan daerah.
Selain itu, lanjut dia, bahwa dalam ketentuan perundang-undangan mewajibkan diadakannya RTH sebanyak 20 persen dari luas wilayah suatu kawasan.
Menurutnya, jika melihat lus wilayah Kabupaten Kotabaru sekitar 9000 Km persegi itu berarti juga harus menyiapkan RTH yang tidak sedikit, sementara faktanya saat ini masih jauh dari ketentuan tersebut.
Oleh karenanya, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan dan pengembangan RTH tersebut.
Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan, sebagai bahan komparasi atau perbandingan di daerah lain, seperti kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dengan luas lahan yang tidak seluas Kotabaru, telah menjalankan sesuai ketentuan dalam hal pengembangan RTH.
"Dalam kunjungan kerja rombongan Komisi III di BLHD Mojokerto, lembaga yang membidangi lingkungan, banyak masukan dalam pengelolaan dan pengembangan RTH yang sangat bagus jika diterapkan di Kotabaru," jelasnya.
Masih menurut Denny, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan keseriusan dalam tata kelola lingkungan melalui kebijakan dan regulasi yang memudahkan bagi setiap daerah dalam mendapatkan pemataan wilayahnya.
"Jika sebalumnya setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang mengingnkan data terbaru terkait peta wilayah, harus mengalokasikan hingga miliaran rupiah dari APBD," ujarnya.
Tapi sekarang oleh pemerintah pusat menggratiskannya, dengan syarat daerah yang bersangkutan memasukkan anggaran di pos belanja pada APBD untuk pembuatan peta tersebut, sehingga dikhawatirkan akan disalahgunakan pemanfaatannya.
Tiga Proyek RTH Kotabaru Gagal Terealisasi
Selasa, 5 September 2017 8:22 WIB