Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mendukung Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengamankan Pegunungan Meratus di wilayah tersebut dari rencana penambangan PT Antang Gunung Meratus.
"Bila pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak akan memberikan izin terhadap rencana penambangan perusahaan PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), kita akan mendukungnya," kata Gubernur dalam jumpa pers didampingi Kepala BLHD Rakhmadi Kurdi dan anggota DPR-RI Aditya Mufti Rudy Ariffin, di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Gubernur, PT AGM sebagai perusahaan Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) di Kalsel, memiliki luas kawasan pertambangan sebanyak 22.433 hektare yang meliputi empat kabupaten.
Empat Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Perusahaan tersebut, memulai proses produksi berdasarkan keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 50/28/SJNT/1999 mengeluarkan Amdal pertama untuk blok I dan III yaitu di wilayah Kabupaten Banjar dan Tapin.
Pada amdal tahap pertama tersebut luas wilayah penambangan 1.767 hektare dengan jangka waktu produksi 8 tahun dan total produksi 1,5 juta ton/tahun.
Selanjutnya, untuk Amdal kedua berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel yang waktu itu dijabat Sjachriel Darham dengan SK Nomor 0149 tahun 2002, Andal, RKL, RPL pertambangan batu bara Blok II, III, IV, V dan VI kembali disetujui.
Berdasarkan SK tersebut di atas, PT AGM bisa menambang di Kabupaten HST, HSS dan Tapin untuk jangka produksi 26 tahun dengan jumlah produksi sebesar 1,5 juta ton/tahun.
Pada 2007, kata Rudy, PT AGM kembali mengajukan perubahan Amdal terkait rencana blasting dengan kapasitas wilayah sama seperti Amdal terdahulu dan telah disetujui oleh Komisi Amdal Kalsel.
Namun tambah Rudy, mengingat pada saat itu kinerja perusahaan merah, maka Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menunda persetujuan kelayakan lingkungan hidup.
"Dengan demikian AGM beroperasi dengan Amdal yang ada sambil perusahaan memperbaiki kinerja lingkungannya," katanya.
Pada 2010, kinerja lingkungan PT AGM dinilai baik, terbukti dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan proper biru, maka akhirnya Gubernur menyetujui Amdal PT AGM.
Dalam Amdal tersebut disebutkan, pada wilayah penambangan KW 96PB0200 Kalsel meliputi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Banjar, Tapin, HSS dan HST, namun khusus HST tidak masuk dalam lingkup kajian lingkungan atau Amdal dengan pertimbangan adanya penolakan masyarakat dan pemerintah daerah.
"Karena tidak ada kajian, maka PT AGM tidak mungkin menambang di wilayah HST," katanya.
Saat ini, kata dia, PT AGM berencana meningkatkan kembali kapasitas produksi menjadi 10 juta ton/tahun.
Sedangkan proses Amdal peningkatan produksi tersebut dalam tahap penilaian dan perbaikan KA-ANDAL.
"Pada Amdal peningkatan produksi 10 juta ton tersebut, wilayah HST juga tidak termasuk dalam kajian yang akan ditambang," katanya./B/C