Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyelarasan antar perangkat daerah satu dengan yang lainnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 2027.
Baca juga: Pemkab Banjar dorong ekonomi kreatif melalui lomba cupang dan anggrek
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Banjar Dian Marliana membuka kegiatan tersebut didampingi Sekretaris BPKPAD Banjar Ajidinnor dan tim penyusun standar harga 2027 dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.
Dian Marliana mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019, pasal 20 ayat (2) dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 17 ayat (2), bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan atau standar harga yang ditetapkan oleh keputusan Bupati.
“Jadi standar harga diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah di ingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Menurutnya, standar harga yang disusun meliputi Standar Satuan Harga (SSH) Barang atau Jasa, Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Baca juga: Pemkab Banjar sosialisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
“Penyusunan standar harga tersebut dilaksanakan setiap tahun dengan anggapan akan terjadinya kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Oleh karena itu, penyusunan standar harga ini dilakukan sebagai pedoman dan dasar dalam rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya,” lanjutnya.
Dian juga berharap adanya rapat tersebut dapat memastikan kewajaran harga satuan barang dan jasa yang akan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2027.
Selain itu juga, menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penganggaran belanja daerah dengan adanya pedoman harga yang jelas dan terstandarisasi.
Diketahui, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dihadiri sejumlah perangkat daerah mengajukan pertanyaan mengenai teknis penyusunan komponen harga dan penyesuaian standar pada kebutuhan operasional tahun anggaran mendatang.
Baca juga: Pemkab Banjar susun RIPS sebagai arah baru pengelolaan sampah berkelanjutan
