Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil membekuk dua orang buruh yang diketahui sebagai pelaku penjambretan di wilayah hukum Polsek setempat.
"Kedua pelaku kami bekuk saat mereka ingin melarikan barang hasil curian," kata Kapolsek Kompol Ukkas M Kitta melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Fathony Bahrul Arifin Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua orang pelaku penjambretan itu dilakukan pada Sabtu (25/11) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan HKSN Komplek Herlina Kecamatan Banjarmasin Utara.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Taupik Nurdiansyah (19) dan Ryan Murba (20) keduanya merupakan warga Jalan Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan mereka, polisi juga mengamank barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit handphone merk samsung J3 warna gold dan satu unit sepeda motor honda Vario warna putih.
Kanit juga mengatakan, pelaku melakukan aksi pada Sabtu (24/11) malam sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan HKSN dengan menjambret atau merampas handphone milik korban bernama Mutiara (13) yang saat itu sedang digunakan.
"Pelaku terbilang nekat menjambret handphone korban saat sedang digunakan dan korban hampir terjatuh dari sepeda motor akibat ulah pelaku," ucap perwira muda itu.
Terus dikatakannya, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek dan berselang waktu satu jam polisi melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Kami imbau kepada para pelaku kejahatan jalan untuk berhenti melakukan aksinya sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2013 itu.
Dua buruh pelaku penjambretan dibekuk polisi
Minggu, 25 November 2018 17:48 WIB
Kedua pelaku kami bekuk saat mereka ingin melarikan barang hasil curian,