Balangan (ANTARA) - Bupati Balangan Abdul Hadi menegaskan proses pengadaan tanah di wilayahnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan, karena menyangkut hak masyarakat.
“Pengadaan tanah ini bukan hal yang sederhana, karena menyangkut hak masyarakat, jadi haruslah sesuai dengan aturan,” kata Bupati Abdul Hadi di Balangan, Kamis.
Baca juga: Bupati Balangan: Inovasi PN Paringin PIAN UNDAS makin bantu masyarakat
Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis baik skala daerah maupun nasional, harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Menurut Abdul Hadi, pemerintah daerah menginginkan pembangunan dapat berjalan lancar namun tetap memenuhi aspek legalitas serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari akibat proses yang tergesa atau tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Balangan Rahmadiah mengungkapkan berbagai tantangan teknis yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah, seperti dokumen kepemilikan yang tidak sinkron dan komunikasi yang belum optimal dengan warga pemilik lahan.
Baca juga: Bupati Balangan kembali lanjutkan Program Sanggam Babungas
“Seringkali kami menghadapi data yang tidak sesuai atau masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosesnya,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan rapat koordinasi (rakor) yang digelar menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar pihak guna memastikan proses pengadaan tanah di Balangan ke depan bisa berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya rakor ini, Pemkab Balangan berharap proses pengadaan tanah mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Bumi Sanggam,” tutur Rahmadiah.
Baca juga: BNNK Balangan peringati HANI 2025 di Rutan Barabai
