Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin saat memberikan sosialisasi kepada Pelajar di SMA 7 Banjarmasin, mengimbau agar tidak memperdulikan atau menghindari terhadap segala bentuk negosiasi soal kasus tilang.


Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Ipda Pol Faisal Amri Nasution di Banjarmasin, Kamis mengatakan, negosiasi kasus tilang sangat  dilarang baik dalam satuan maupun dalam aturan/UU lalu lintas .

Untuk itu Satuan Lalu Lintas saat memberikan sosialisasi terkait UU No 22 Tahun 2009 di SMA 7 Banjarmasin mengingatkan, agar tidak pernah melayani para petugas yang ingin bernegosiasi terkait kasus tilang yang dialami oleh pengendara.

Jika hal itu ditemukan silahkan laporkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dengan mencatat nama dan pangkat dari petugas itu sendiri, dan bila informasi jelas, maka petugas yang bersangkutan akan ditindak tegas.

"Jangan pernah melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang bagi para polisi lalu lintas, jika itu terbukti dilakukan maka kita akan tindak tegas dan laporan yang masuk dari masyarakat kita tindak lanjuti demi penegakan aturan," tegasnya.

Faisal menambahkan, penyelesian kasus tilang juga tidak diizinkan dilakukan di pos-pos lalu lintas yang ada di setiap jalan, melainkan harus di loket tilang yang sudah disediakan di Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.

Para pelajar diingat untuk tidak menggunakan sepeda motor saat ke sekolah karena itu juga melanggar aturan, dalam aturan tidak diperboleh anak yang masih di bawah umur atau yang belum memilik SIM mengendarai kendaraan bermotor.

"Pelajar masih labil dalam mengendarai kendaraan bermotor sehingga belum cakap untuk mengendarai sendiri kendaraannya, menurut data yang ada pelaku kecelakaan lalu lintas kebanyakan dari para pelajar," ucapnya kepada seluruh Pelajar yang ikut dalam sosialisasi tersebut./gun*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026