Balangan (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mensosialisasikan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) bagi para pegawai Pengadilan Negeri (PN) Paringin.
“Pelatihan penggunaan APAR ini untuk memberi pemahaman kepada pegawai tentang penggunaannya, serta melatih para pegawai agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil,” kata Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi di Paringin, Kabupaten Balangan, Senin.
Baca juga: Pemda dan Polres Balangan adakan pasar murah untuk masyarakat
Rahmi menuturkan setelah penyampaian materi, tim TRC BPBD Balangan memberikan teknik penanganan kebakaran secara langsung yang mana pegawai ikut praktik dalam simulasi memadamkan api.
Rahmi menyebutkan secara umum APAR atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran kecil, APAR juga pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
Rahmi melanjutkan, dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap instansi pemerintahan maupun perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Baca juga: UPZ dan BAZNAS Balangan tebar kebahagiaan untuk dhuafa
Adapun cara penggunaan APAR yang tepat dan benar yaitu dibuka terlebih dahulu segel dengan cara memutar pinnya, tarik pin APAR dan ambil posisi tidak melawan arah angin.
"Cara mengetahui arah angin perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap dan posisi berdiri sekitar 1,5 hingga tiga meter dari api, angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api lalu semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam," ujar Rahmi.
Baca juga: DPRD Balangan ajukan Raperda HAKI ke Kemenkum Kalsel