Setelah kita amankan anak bekantan berusia sekitar satu tahun tersebut langsung kita serahkan kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan, selanjutnya diserahkan lagi ke tim BKSDA
Balangan (ANTARA) - Seekor anak Bekantan yang ditemukan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Balangan yang memasuki pemukiman warga di wilayah Tungkap, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, kabupaten setempat diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi.
“Setelah kita amankan anak bekantan berusia sekitar satu tahun tersebut langsung kita serahkan kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan, selanjutnya diserahkan lagi ke tim BKSDA,” kata Sekretaris BPBD Balangan Surya Dharma di Paringin, Senin.
Surya menuturkan bahwa satwa asli Kalimantan tersebut berhasil diamankan oleh anggota TRC Balangan setelah adanya laporan dari warga setempat, bahwa ada anak bekantan muncul di permukiman warga.
Surya mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan anak bekantan tersebut, agar melaporkan apabila jika masih ada anak bekantan lainnya karena hewan tersebut dilindungi.
Baca juga: Mengais rezeki pada kehidupan bekantan di Pulau Curiak
Sementara Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Balangan Muhammad Emir Faisal menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima informasi dari BPBD, anak bekantan tersebut sempat dirawat dan saat ini sudah pihaknya serahkan ke BKSDA.
Muhammad Emir menyebutkan hewan bekantan sesuai peraturan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, utamanya diatur dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No.7 Tahun 1999 dan PP No.8 Tahun 1999 adalah termasuk yang dilindungi.
"Aturan ini melarang pengambilan, pemilikan dan perdagangan satwa/tumbuhan dilindungi tanpa izin, dengan sanksi pidana dan denda demi mencegah kepunahan dan menjaga ekosistem," ujar Emir.
Pewarta: Ragil DarmawanEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026