Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, meringkus seorang Wakar atau penjaga malam yang kedapatan sebagai penjual pil Zenith di kawasan pelabuhan setempat.
"Kami gelar razia depan Polsek, saat itu telah diamankan pembeli pil Zenith kemudian dikembangkan dan tertangkap penjualnya yang berprofesi sebagai Wakar," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Moch. Fihim di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap Wakar berjualan pil yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, saat pelaku berada di Jalan Gubernur Soebarjo belakang Gudang Rokok Sampoerna Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Untuk pelaku diketahui bernama Asni alias Aas (33) Wakar, warga Jalan Basirih Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat. saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa satu box atau 100 butir obat merk Carnophen produksi Zenith dan uang tunai Rp447.000.
"Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menjual obat berbahaya tersebut karena sebelumnya kami telah mengamankan pembelinya," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Pria berpangkat Kompol itu terus mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek KPL guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Aas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Aas terpaksa kami tahan atas perbuatannya guna proses hukum dan mengembangan kasus guna diketahui dari mana pelaku mendapat ratusan pil Zenith itu," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Polsek KPL Ringkus Wakar Jual Pil Zenith
Senin, 17 April 2017 13:33 WIB
Kami gelar razia depan Polsek, saat itu telah diamankan pembeli pil Zenith kemudian dikembangkan dan tertangkap penjualnya yang berprofesi sebagai Wakar,