Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan pelayanan ini diberikan sejalan dengan arahan Kapolri yaitu PROMOTER sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Waktu Pelayanan Samsat Desa yang bertempat di desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan di hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dari pukul 08.00 wita hingga 12.00 Wita.
"Bentuk layanan yang diberikan berupa pelayanan pengesahan atau perpanjangan pajak 1 (satu) tahun kendaraan bermotor",ujarnya.
Untuk mendukung pelayanan di Samsat Desa saat ini dilayanan oleh dua orang petugas yang terdiri dari 1 orang anggota dari Sat lantas Polres HSS dan 1 orang petugas dari Bank Kalsel.
Lebih lanjut diterangkannya, pelayanan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah dan cepat terlayani dalam pengesahan pajak tahunan kendaraan.
Begitupun keberadaan Samsat Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui tentang persyaratan perpanjangan STNK dan TNKB dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak kendaraan.