Barabai, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (31/3).
Bertempat di aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalsel dan pemerintah kabupaten/kota se Kalsel yang menyerahkan LKPD tepat pada waktunya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara yaitu pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yang menetapkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,"katanya.
Menurutnya, kedepan, hasil dari LKPD yang telah dikoreksi oleh BPK dan sangat penting bagi daerah untuk menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan demi ketertiban administrasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Tujuan pemeriksaan LKPD untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern,"katanya.
Usai penyerahan LKPD dan penandatanganan berita acara bersama-sama seluruh kepala daerah, Bupati Latif, menyampaikan, terkait pemeriksaan BPK nanti, pihaknya akan senantiasa bekerjasama terutama dalam penyajian data.
"Harapan kami kedepan pastinya kembali mendapatkan dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),"katanya.