Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Junaidi mengatakan, peningkatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di daerah itu sangat memprihatinkan.
"Kita mengecek langsung ke lapangan dan menerima informasi dari masyarakat bahwa penyalahgunaan obat terlarang, khususnya zenith sudah merambah dikalangan siswa Sekolah Dasar, ini sangat memprihatinkan," kata Junaedi di Amuntai, Kamis.
Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk peduli menyelamatkan generasi muda dari obat-obatan terlarang yang seakan peredarannya tidak terbendung lagi.
Junaedi mengatakan, persoalan pencegahan obat-obatan terlarang jangan hanya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian, melainkan semua pihak harus peduli dan bekerjasama meminimalisasi penyalahgunaan obat terlarang, khususnya pemakaian jenis obat carnofen atau zenith yang kian marak karena harganya yang terjangkau.
Ia mengatakan, meski sejak 2014 DPRD HSU sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) iniasi tentang pelarangan minuman beralkohol, zat adiktif dan minuman oplosan, namun belum sepenuhnya mampu mengurangi tingkat penyalahgunaan obat-obatan terlarang bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku sangat khawatir jika persoalan ini dibiarkan bisa mengakibatkan terjadinya generasi yang hilang atau "lost generation" di Kabupaten HSU.
Melihat fakta ini, DPRD HSU kembali menginisiasi penerbitan Perda tentang penyelenggaraan tes narkotika, psikotropika bagi peserta didik dalam satuan pendidikan guna mendeteksi dini pemakai pemula agar bisa segera direhabilitasi.
"Jadi bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, diwajibkan melakukan tes narkotika ini agar bisa dilakukan deteksi dini penyalahgunaan obat terlarang, sehingga lebih mudah disembuhkan untuk menyelamatkan generasi masa depan banua," katanya.
Meski demikian melalui raperda yang masih dalam tahap pembahasan ini tetap memberi jaminan bagi pelajar yang terdeteksi memakai narkoba agar bisa terus melanjutkan pendidikan.
Junaedi bersyukur melalui uji publik yang sudah dilaksanakan, rencana penerbitan Perda ini cukup mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, alim ulama, LSM dan elemen kemasyarakatan lainnya dalam upaya menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten HSU.
Anggota DPRD : Peredaran Obat Terlarang Sangat Memprihatinkan
Jumat, 31 Maret 2017 10:45 WIB