Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan perbankan, status badan hukum BPR di Kalsel akan diubah dari PD menjadi PT
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kalimantan Selatan setuju perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di provinsi tersebut dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).


Persetujuan itu dalam pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat dipimpin Wakil Ketua lembaga legislatif tersebut, H Hamsyuri di Banjarmasin, Rabu.

Namun anggota DPRD Kalsel melalui fraksi-fraksinya masih memerlukan pembahasan lebih rinci dan seksama terhadap Raperda tentang BPR tersebut, walau secara prinsip setuju.

Sebagai contoh rencana penggabungan (merjer) 22 BPR yang tersebar pada 13 kabupaten/kota di provinsi itu, terkecuali Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru tidak ada BPR.

Beberapa catatan terkait BPR tersebut, sebagaimana pemandangan umum Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, dengan perubahan status badan hukum serta penggabungan semakin memudahkan masyarakat setempat dalam meningkatkan perekonomian.

"Kita berharap pula, setiap perusahan daerah yang berbadan hukum PT di Kalsel untuk aktif berkontribusi terhadap pembangunan, terutama membantu masyarakat secara langsung," harap wakil rakyat dari PKS itu.

Bantuan secara khusus itu, lanjut Fraksi PKS dalam pemandangan umum yang dibacakan Danu Ismadi Saderi, berupa pemberian kredit lunak ataupun pemberdayaan yang bisa membantu masyarakat kecil di Kalsel.

Sementara menurut Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel, BPR salah satu jenis bank yang familiar melayani golongan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan lokasi yang pada umumnya dekat tempat masyarakat yang membutuhkan.

Oleh sebab itu, dalam pemandangan umum FPG yang dibacakan ketua sendiri Murhan Enffendie mendukung perubahan status badan hukum BPR tersebut, karena sebagai komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas, termasuk UMKM.

BPR salah satu lembaga milik Pemprov Kalsel juga merupakan lembaga jasa perbankan yang paling dekat dengan masyarakat dan cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Begitu pula dengan perubahan menjadi PT, diyakini akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal dari Pemprov guna mendapatkan pengakuan atau disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.

Sebelumnya Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Rudy Resnawan menyampaikan Raperda perubahan PD BPR tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketua lembaga legislatif itu, H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.

Alasan perubahan dari bentuk PD menjadi PT, agar keberadaan BPR tersebut lebih luas dan semakin kuat lagi dalam melaksanakan tugas serta fungsi, lanjut orang nomor dua di jajaran Pemprov itu.

Pasalnya, BPR salah satu lembaga keuangan yang menjadi ujung tombak peningkatan ekonomi kerakyatan di provinsi yang sekarang berpenduduk mencapai empat juta jiwa.

Melalui BPR, lanjutnya, kebutuhan permodalan masyarakat, terutama pengusaha kecil dan menengah agar dapat terlayani tanpa syarat yang menyulitkan bagi mereka/pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) atau Pemprov setempat mengatur BPR tersebut dengan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD).

"Kemudian sesuai peraturan perundang-undangan perbankan, status badan hukum BPR di Kalsel akan diubah dari PD menjadi PT," demikian Rudy Resnawan.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026