Rantau (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, membuka layanan penitipan kendaraan roda dua bagi warga yang akan mudik pada Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai upaya mengantisipasi risiko kehilangan saat rumah ditinggalkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tapin AKP Karmain di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu, mengatakan layanan penitipan kendaraan tersebut dipusatkan di Mapolres Tapin dengan kapasitas tampung sekitar 50 hingga 100 unit sepeda motor.

“Layanan ini kami siapkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang mudik, namun untuk sementara hanya kendaraan roda dua karena keterbatasan lahan,” ujar Karmain.

Baca juga: Kapolres Tapin sebut layanan 110 efektif jaga kondusivitas Ramadhan
Baca juga: Polres Tapin perkirakan puncak arus mudik terjadi H-3 lebaran

Ia menjelaskan, warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa surat-surat kendaraan serta identitas diri untuk memudahkan proses pendataan dan pengambilan kembali usai mudik.

Menurut Karmain, penitipan kendaraan ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam mendukung kelancaran arus mudik sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor saat musim libur Lebaran.

Karmain mengimbau, masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, agar perjalanan mudik berlangsung nyaman dan tanpa gangguan.

Selain membuka layanan penitipan kendaraan, kata dia, Satlantas Polres Tapin juga meningkatkan patroli di kawasan permukiman yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026