Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng Minyakita ke masyarakat.
"Saat rapat koordinasi pengendalian inflasi yang diadakan rutin setiap Senin oleh Kemendagri, bahwa rancangan peraturan kebijakan HET Minyakita sudah di tahap harmonisasi oleh Kemenkumham dan telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden untuk dilanjutkan ke proses administrasi pengundangan," ucap Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin Faisal Akly di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Dikuperindag telusuri hingga agen besar Minyakita
Faisal menuturkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng Minyakita ini merupakan kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia mengungkapkan dengan kenaikan HET Minyakita merupakan salah satu langkah agar pemerintah lebih memperketat pengawasan kepada distributor.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi aksi spekulatif para pelaku usaha yang menahan penjualan Minyakita. Karena sampai hari ini regulasi tentang kenaikan HET ini belum di undangkan oleh Kemenkumham," ujarnya..
Namun, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu undang undang yang mengatur terkait regulasi HET tersebut diterbitkan.
"Karena regulasi HET nya belum diundangkan, saat ini kami dari pemerintah daerah juga masih menunggu terbitnya regulasi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Kalsel Aftahuddin menjelaskan kenaikan tersebut bisa terjadi karena kelangkaan Minyakita saat ini.
Baca juga: Dikuperindag HSU cari penyebab langka Minyakita
"Dengan langkanya Minyakita, jika tidak dinaikkan akan semakin langka bahkan tidak akan bertahan, maka dari itu sudah saatnya dinaikkan demi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," tuturnya.
Selain itu, menurut Aftahuddin bahwa kelangkaan Minyakita terjadi karena tidak adanya lagi subsidi saat ini.
"Nah, dengan adanya kenaikan ini merupakan upaya untuk tetap menghadirkan Minyakita di pasaran dengan harga yang terjangkau," lanjutnya.
Untuk dampak kenaikan tersebut, menurutnya akan berdampak terhadap masyarakat, namun harus dilakukan untuk ekonomi.
"Tentunya ada berdampak terutama untuk masyarakat kecil, tetap kita harus melihat dari segi ekonominya juga. Dengan adanya kenaikan juga tidak ada lagi alasan pengusaha untuk tidak mengeluarkan Minyakita dan semoga kesediaan minyak ini dapat mencukupi di Kalsel," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementrian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga eceran tertinggi Minyakita pada pekan ini menjadi Rp. 15.700, dan akan segera dilakukan revisi terhadap aturan yang mengatur hal tersebut.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin: Stok minyak goreng premium aman
Pemkot Banjarmasin tingkatkan pengawasan distribusi Minyakita
Jumat, 16 Agustus 2024 22:24 WIB