"Kita sudah menyiapkan lahan seluas 2 hektare di Desa Sigam, di pinggiran ibukota Kabupaten Kotabaru, untuk Taman pemakaman Umum dengan menggunakan konsep wisata," kata Kepala Dinas Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Rabu.
Selain menyiapkan TPU, pemerintah daerah juga menyiapkan peralatan lengkap bagi si mayat, seperti kain kafan dan yang lainnya, penggali kubur, bahkan mobil ambulans.
Dinas Cipta Karya Permukiman dan perumahan juga bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk memberikan akta kematian.
"Akte kematian diperlukan sekaligus untuk mendata jumlah penduduk Kotabaru yang meninggal dunia, karena selama ini kita belum melakukan pendataan berapa jumlah warga yang meninggal dunia dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
Dikatakan, lahan seluas 2 ha tersebut diprediksi mampu menampung sekitar 2.000 jiwa yang diprediksi cukup untuk empat tahun.
"Program TPU berwawasan wisata tersebut akan dimulai sekitar 2017, untuk lembaga yang mengelola juga sudah kita siapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk sarana dan prasarananya, seperti mobil ambulans serta petugas pembersih makam, juga penggali kubur," paparnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi itu mengatakan, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, serta agar pemakaman umum tidak tumpang tindih dan tertata rapi, pemerintah perlu membangun pusat pemakaman umum yang memiliki tata nilai kepariwisataan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 1987 tentang Penyediaan Lahan Pemakaman.
Menurut Mantan Asisten Tata Praja, serta Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, dengan jumlah penduduk di perkotaan yang terus berkembang dengan pesatnya ini diperlukan sekitar 20 hektare lahan.
Tahap awal pemerintah perlu menyediakan lahan 3-4 hektare dengan ukuran masing-masing jiwa 2 meter x 1 meter.
"Di Indonesia ini ada daerah yang telah mengembangkan pusat pemakaman yang sekaligus memiliki nilai kepariwisataan," terangnya.
Selain kepariwisataan, pusat pemakaman tersebut juga bisa memiliki nilai perdagangan yang cukup bagus, serta nilai sosial yang lebih baik.
Sudah menjadi tugas pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap masyarakatnya, seperti halnya penyediaan tempat pemakaman secara gratis, meski dalam PP No.9/1987 pemerintah dibenarkan untuk memungut retribusi.