Para anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan periode 2019-2024 diingatkan untuk menyiapkan pengembalian aset atau barang inventaris milik negara jelang purna tugas.
Sebagaimana diketahui, ungkap Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Senin, anggota DPRD Kota Banjarmasin periode ini berakhir masa tugas pada 8 September 2024.
Menurut dia, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin mendapatkan fasilitas yang melekat berupa barang untuk menunjang tugas sebagai wakil rakyat.
"Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka, seperti laptop, mobil dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikembalikan. Karena merupakan aset Pemkot, bukan barang pribadi apalagi hadiah," jelasnya.
Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan.
"Dikirimkan melalui fraksi masing-masing," ujarnya.
Iwan menyebut, deadline pengembalian aset-aset tersebut selambat-lambatnya sehari sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru, yakni 2024-2029.
"Kami harap sebelum pelantikan sudah dikembalikan ke sekretariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir," katanya.
Kewajiban mengembalikan fasilitas barang ini berlaku bagi semua anggota DPRD. Termasuk untuk yang kembali terpilih.
"Semuanya harus dikembalikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi-fasilitas penunjang yang baru," jelasnya.
Menurut Iwan, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang.
Penting diketahui, fasilitas-fasilitas yang dikembalikan itu nantinya akan diserahkan sekretariat DPRD ke Pemkot.
"Karena itu bagian dari aset. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pemkot," katanya.