Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pelayanan untuk mengurus sertipikat tanah wakaf tidak membutuhkan waktu lama atau cepat dan tanpa dipungut biaya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu, AHY menyatakan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
"Semangatnya adalah kita urus dengan cepat dan tanpa kita pungut biaya. Karena tanah wakaf memang sangat dinantikan legalitasnya," kata AHY.
AHY sempat menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf milik Yayasan Babul Jannatul Firdaus di Masjid Araafiul A'laa, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Diungkapkan AHY, sertipikat tanah wakaf dapat memberikan rasa aman pada umat beragama saat menjalankan ibadah, sehingga seluruh kantor pertanahan harus menggalakkan sertipikat bagi tanah wakaf.
Adapun tiga sertipikat yang diserahkan kali ini diperuntukkan bagi Masjid Araafiul A'laa, Tempat Pendidikan Al Quran, serta fasilitas pendukung masjid yang sebelumnya atas nama ketua yayasan terdahulu.
Proses sertipikat elektronik lahan tanah wakaf Masjid Araafiul A'laa tersebut merupakan kolaborasi yayasan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,.
"Saya sampaikan dan mudah-mudahan sertipikasi tanah wakaf ini disampaikan kepada warga masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat lainnya, sehingga yang masih mengurus sertipikat wakaf bisa disegerakan," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri; Kepala Biro Humas; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat; serta Sekretaris Daerah Kota Pontianak.