Kotabaru (ANTARA) - Tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Tim III KPK Maruli Tua, mengatakan, tujuan berkunjung ke Pemkab Kotabaru untuk mengkoordinasikan empat hal penting.
"Empat hal penting yaitu, upaya pencegahan korupsi yang diukur dengan MCP (monitoring centre for prevention), terkait perencanaan penganggaran, upaya memperkuat ekspose hasil SPI karena jantung MCP di monitoring yang dapat diukur dengan penilaian integritas, serta peningkatan standar pelayanan publik," katanya melalui siaran pers, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, "MCP Kabupaten Kotabaru tahun 2023 adalah yang terendah di Kalimantan Selata, dan Pemkab Kotabaru harus berupaya karena itu merupakan bentuk keseriusan untuk memberantas korupsi.
"Memang untuk SPI sendiri ada kenaikan dari 2022 ke 2023, namun masih berada di area yang rentan terutama di area dugaan gratifikasi, suap, pengelolaan anggaran dan pengisian jabatan," ujarnya.
Maruli Tua menyarankan, pada 2024 terjadi peningkatan melalui kerja keras dari nilainya 72 minimal naik menjadi 73 dan Pemkab Kotabaru harus lebih banyak berkomunikasi dengan lembaga terkait seperti advokat, media, LSM dan Ombudsman.
Mengenai rendahnya MCP Kabupaten Kotabaru tahun 2024, Sekda Kotabaru memberikan tanggapan tentang 26 hal penilaian MCP KPK di setiap SKPD
"SKPD harus meningkatkan pelayanan publik dan besok mereka akan mendapatkan pengarahan dari KPK agar upaya peningkatan MCP, karena ini selalu terjadi setiap tahun," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad berpesan kepada media massa sebagai bagian dari peningkatan penilaian MCP, agar jika menurunkan pemberitaan tentang pemerintahan, baiknya terkonfirmasi terlebih dahulu kepada SKPD terkait.
"Dan lebih penting juga kepada media massa untuk berkomunikasi dan konfirmasi ke satun kerja perangkat daerah (SKPD) dalam mengolahan berita yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan informasi," pintanya.
Sedangkan Inspektorat menanggapi upaya peningkatan indikator penilaian MC, Inspektur H. Ahmad Fitriadi mengatakan bahwa Inspektorat sudah menyiapkan pendamping untuk masing-masing SKPD
"Kami menyediakan pendamping untuk setiap SKPD dalam melakukan pengisian indikator penilaian MCP dan kepada SKPD kami berikan tanggung jawab mengisi penilaian secara mandiri dan jika ada yang patut ditanyakan bisa berkonsultasi dengan pendamping masing-masing" ujarnya.
Tim Satgas KPK RI gelar Rakor di Kotabaru
Selasa, 28 Mei 2024 6:28 WIB