Kelima konsep Pergub tersebut kalau kelak nanti menjadi Pergub Kalsel, maka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ituBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan Selatan atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, kini tinggal finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut, H Puar Junaidi mengemukakan itu menjawab anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode (periode terakhir pengganti antarwaktu/PAW) itu menyatakan, untuk pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan tidak masalah lagi, karena pemerintah provinsi (Pemprov)/gubernur setempat sudah memenuhi permintaan Pansus Raperda tersebut.
Permintaan Pansus Raperda tersebut mengenai konsep Peraturan Gubernur (Pergub) provinsi setempat yang berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu.
Konsep Pergub Kalsel yang berkaitan dengan Raperda peneyelenggaraan kearsipan itu ada lima, yaitu Jadwal Retensi Arsip Pemprov, Klarifikasi Arsip Pemerintah Daerah (Pemda), serta Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemprov.
Selain itu, konsep Pergub tentang Petun juk Penyelenggaraan Kearsipan, serta Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemprov Kalsel.
"Kelima konsep Pergub tersebut kalau kelak nanti menjadi Pergub Kalsel, maka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan itu," tutur mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut.
Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut berharap pada akhir November 2016 lembaga legislatif provinsi ini dapat mengesahkan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu menjadi peraturan daerah (Perda).
"Sebelum pengesahan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu menjadi Perda, terlebih dahulu kita mengharapkan evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut.
"Kita memerlukan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, agar bila Raperda tersebut kelak menjadi Perda tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih atas, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak hanya bagaikan macan kertas," demikian Puar.
Pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan tersebut mengalami penundaan karena menunggu Perda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (POPD) provinsi setempat serta meminta eksekutif menyerahkan konsep Pergub yang akan berhubungan dengan Perda penyelenggaraan kearsipan itu
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.