Jakarta (Antaranews Kalsel) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong
dilakukannya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 terkait BUM Desa.
Hal itu disampaikan Menteri Puspayoga dalam Seminar Terbatas bertema
Sinergi Koperasi dan BUM Des untuk pemberdayaan masyarakat desa yang
digelar sebagai rangkaian acara HUT LKBN Antara di Auditorium Adhiyana
Wisma Antara Jakarta Pusat, Kamis.
"Permen terkait itu harus dievaluasi lagi agar memungkinkan Bumdes
berbadan hukum koperasi karena bangun usaha yang sesuai dengan amanat
UUD 1945 adalah koperasi," kata Puspayoga.
Ia mengatakan, selama ini BUM Des telah banyak dikembangkan di
berbagai daerah namun sesuai Peraturan Menteri PDT tersebut tidak
mengakomodir badan hukum koperasi.
Oleh karena itu, pihaknya telah menginisiasi dilakukannya Nota
Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan
Kementerian PDT terkait sinegi koperasi dan BUM Desa.
"Permen perlu dievaluasi sesuai dengan MoU yang telah dilakukan,
dengan adanya evaluasi terhadap payung hukum, baru kita bisa melangkah
maju ke ranah pembinaan," katanya.
Puspayoga menegaskan perlunya dukungan peraturan untuk memperkuat
peran kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha di wilayah pedesaan.
Sayangnya dalam Permen PDT tersebut tidak diatur secara khusus
mengenai kemungkinan koperasi menjadi badan hukum BUM Desa misalnya
dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi BUM Desa dapat terdiri dari
unit-unit usaha yang Berbadan Hukum. Pasal 8, Unit usaha BUM Des
meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa khususnya
dalam ketentuan umum dijelaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian PDT Syamsul
Widodo mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendorong evaluasi
terhadap regulasi tersebut dilakukan.
"Kami mendorong agar Permen disempurnakan. Pak Menkop alangkah
baiknya jika mengirimkan surat secara resmi agar di lapangan tidak ada
persoalan dalam pelaksanaan, kami kira ini lebih bagus," kata Syamsul.
Dalam seminar terbatas tersebut dipaparkan pemberdayaan koperasi
agar dapat bersinergi dengan BUM Desa oleh Deputi Bidang Produksi dan
Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta, Grand Disain
Pengembangan BUM Des dan kerja sama antara BUM Desa, serta "Best
Practice" Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Ketua Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Sanama Andi Isvandiar Muluk.
Menkop Dorong Evaluasi Peraturan Terkait BUM Desa
Kamis, 10 November 2016 18:44 WIB
Permen terkait itu harus dievaluasi lagi agar memungkinkan Bumdes berbadan hukum koperasi karena bangun usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah koperasi,"