Klaim perlindungan pekerja di Banjarmasin capai Rp247 miliar
Selasa, 2 April 2024 23:15 WIB
Dia menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun manfaat tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejati Kalsel perpanjang kerja sama
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejati Kalsel perpanjang kerja sama
"Tapi dengan adanya program ini dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memastikan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
"Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depan kita harus tingkatkan lagi. Sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan," ujarnya.
Menurut dia, banyak warganya yang tidak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan, bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sasar pelaku UMKM di Banjarmasin untuk dilindungi
Baca juga: BPJAMSOSTEK sasar pelaku UMKM di Banjarmasin untuk dilindungi
"Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJAMSOSTEK, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujarnya.
Pada kesempatan pertemuan itu, Wali Kota Banjarmasin dan Ketua Badan Pengawasan BPJAMSOSTEK menyerahkan manfaat kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Keduanya merupakan pekerja di sektor keagamaan dan perangkat RT yang didaftarkan oleh Pemkot Banjarmasin dengan mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Pemkab Banjar gelar FGD untuk pekerja informal
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Pemkab Banjar gelar FGD untuk pekerja informal