Tanjung (ANTARA) - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis Tabalong, Kalimantan Selatan, mengikuti audiensi studi lapangan di Pengadilan Agama Tanjung guna memahami peran PA dalam menyelesaikan persoalan keluarga dan masyarakat.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Keluarga dan Masyarakat di STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong Muhammad Irana Yudiartika menyampaikan dengan audiensi studi lapangan mahasiswa nantinya lebih memahami langsung hubungan teori pendidikan keluarga dengan realitas sosial dan hukum di masyarakat.
"Audiensi ini membantu mereka memahami ilmu yang dipelajari, memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan nyata di masyarakat," jelas Irana, Selasa.
Bagi Irana, yang juga Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong, kegiatan studi lapangan juga satu cara meningkatkan kualitas berpikir kritis dan analitis mahasiswa menghadapi masalah sosial.
Dengan tema "Peran Pengadilan Agama dalam Kasus Perceraian dan Cara Penanggulangan Sesuai Syariat Islam" peserta audiensi berdialog langsung dengan Ketua PA Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai dan Hakim senior Dimas Adhi Sulistyo.
Fahmi menjelaskan peran PA dalam kasus perceraian mencakup pemutus perkara secara yudikatif, mediator dan konsiliator melalui mekanisme mediasi wajib berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, pelindung hak- hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan penjaga kepastian hukum atas status seseorang.
"Saat ini tercatat 169 perkara perceraian di Tabalong dan faktor penyebabnya dari judi online, KDRT hingga masalah ekonomi ," jelas Fahmi.
Mengingat tingginya angka perceraian saat ini, Fahmi menekankan pentingnya hakikat pernikahan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
"Pasangan suami istri harus saling memahami, tolong menolong, menerima kekurangan pasangannya dan terbuka agar tercipta keluarga harmonis," pesan Fahmi.
Selanjutnya peserta audiensi diberikan pemahaman cara penanggulangan perceraian sesuai syariat Islam dilakukan secara preventif berupa pendidikan pranikah, pemilihan pasangan, pemenuhan hak- kewajiban, dan penanaman nilai religius.
Selain itu cara kuratif yakni nasihat, pisah ranjang, mediasi keluarga melalui akim, dan perceraian sebagai jalan terakhir dengan cara yang baik.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.