Sejumlah nama bakal calon Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai bermunculan siiring akan berakhirnya masa jabatan H Zainal Muchlisin pada posisi tersebut.
Keterangan di DPRD Kalsel, Jumat menyebutkan nama-nama bakal calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel sudah muncul dalam beberapa pemberitaan.
Nama tersebut antara lain Kabag Protokol dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, H Syariful Hanafi, yang sebelumnya (2004 - 2009) sebagai Kabag Keuangan Setwan tersebut.
Selain itu, Sekretaris Korpri Kalsel, Zakly Aswan serta Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) provinsi setempat, Ardiansyah.
Ketika dikonfirmasi, Syariful Hanafi yang sudah empat tahun golongan IVB, menyatakan, kaget dengan pemberitaan tersebut, karena dirinya tak mengetahui informasi itu sejak awal.
Namun mantan staf Biro Humas Setda Kalsel itu, menyatakan, hal tersebut merupakan hak prirogatif gubernur dan dirinya siap mengemban tugas manakala mendapat kepercayaan sebagai Sekwan.
"Kita yang namanya pegawai negeri sipil (PNS) ini selalu siap ditempatkan dimana saja dan menerima keputusan pimpinan," tandasnya saat berada di ruang kerja.
"Oleh sebab itu, sangat muskil, kalau kita menolak perintah atasan, terlebih perintah tersebut dalam rangka pengabdian dan layanan publik, guna menunjang tugas-tugas pembangunan," demikian Syariful.
Pada kesempatan terpisah, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Bintang Reformasi (PBR), H Asmara Yanto, menyatakan, seorang Sekwan itu harus mampuni.
Oleh sebab itu, wakil rakyat dari PBR itu menyarankan, sebelum menjadi Sekwan, sebaiknya yang bersangkutan harus melalui tes psikologi, kesehatan serta uji kelayakan dan kepatutan.
Pasalnya, tugas Sekwan cukup berat, antara lain berhadapan dengan 55 anggota DPRD Kalsel yang beragam pemikiran serta sikap dan tingkah laku.
Selain itu, sebelum pengangkatan Sekwan tersebut, telebih dahulu harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di DPRD setempat, tidak cuma atas persetujuan pimpinan dewan, demikian Asmara Yanto.
Menurut informasi masa jabatan Zainal Muchlisin yang memasuki usia 58 tahun itu, berakhir pada Tahun 2011 dan yang bersangkutan tak meminta perpanjangan, kendati peraturan perundang-undangan membolehkan.shn/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026