Martapura, (AntaranewsKalsel) - Pasar terapung Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi salah satu tujuan wisata budaya yang telah dikenal hingga mancanegara.


Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur di Kota Martapura, Minggu, mengatakan pihaknya sudah menerima sertifikat yang menyatakan pasar terapung sebagai salah satu tujuan wisata nasional.

"Sertifikat yang menyatakan pasar terapung sebagai warisan budaya tak benda diserahkan Sekda Kalsel Arsyadi pada Festival Budaya Pasar Terapung di Banjarmasin, Jumat (16/9)," ujarnya.

Dijelaskan, sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu memang wajar karena pasar terapung Lok Baintan merupakan salah satu wisata budaya yang menjadi ikon Kabupaten Banjar.

Disebutkan, pasar terapung Lok Baintan adalah sebuah pasar tradisional di atas sungai yang berlokasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

"Pasar terapung Lok Baintan sudah dikenal luas masyarakat Kalsel bahkan hingga manca negara sehingga ramai dikunjungi wisatawan terutama pagi hari saat aktivitas pasar ramai," ungkapnya.

Ia mengatakan, pasar terapung Lok Baintan tak jauh berbeda dengan pasar terapung di muara Sungai Kuin atau Sungai Barito yang sama-sama pasar tradisional di atas jukung (perahu).

"Puluhan pedagang menjual beragam dagangan baik hasil produksi pertanian, perkebunan dan perikanan. Aktivitasnya berlangsung tidak terlalu lama sekitar tiga hingga empat jam," ucapnya.

Menurut dia, pasar terapung Lok Baintan sudah berjalan sejak zaman Kesultanan Banjar dan hingga sekarang menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan lokal hingga internasional.

"Kami terus berupaya membenahi kekurangan pasar terapung Lok Baintan sehingga memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang dan melihat aktivitas pasar unik ini," ujar wabup.

Dikatakan, penetapan warisan budaya tak benda Indonesia merupakan konsekuensi penandatangan Konvensi Badan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya PBB (UNESCO).

Keberadaannya dicatat Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan dan menetapkan karya budaya daerah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.

"Warisan budaya tak benda diwariskan dari generasi ke generasi dan dipelihara pemerintah didukung masyarakat untuk menjaga adat sekaligus penghormatan keanekaragaman budaya dan daya cipta insani," katanya.

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026