Raperda SOPD yang akan menjadi Perda merupakan momentum yang sangat tepat bagi pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi terkait efektifitas perangkat daerah,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan menyarankan pemerintah provinsi setempat agar mengkaji Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai kebutuhan.
Saran itu dalam pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Raperda tentang SOPD provinsi tersebut pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat yang dipimpin Wakil Ketuanya H Hamsyuri SH di Banjarmasin, Kamis.
Menurut Fraksi PKS DPRD Kalsel, kajian terhadap kebutuhan SOPD tersebut harus memperhatikan rasionalitas, proporsionalitas, efektifitas, efesiensi serta fleksibilitas.
"Raperda SOPD yang akan menjadi Perda merupakan momentum yang sangat tepat bagi pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi terkait efektifitas perangkat daerah," ujar Fraksi PKS tersebut melalui juru bicaranya Surinto ST.
Fraksi PKS DPRD Kalsel yang diketuai H Riswandi SIP kembali menyarankan agar kajian yang intensif terharap urusan dengan memperhatian tipologi perangkat daerah yang sudah ditetapkan.
Mengenai beberapa perangkat daerah yang bersifat transisi, menurut wakil rakyat dari PKS tersebut, keberlangsungan penyelenggaraan fungsi urusan dan sub urusan harus tetap berjalan sampai terbitnya pengaturan dari pemerintah pusat.
"Kita berharap, dengan disahkannya Raperda SOPD Kalsel menjadi Perda, akan dapat mendorong peningkatan kinerja agar tugas dan tanggung jawab yang menjadi amanah terlaksana sebaik-baiknta," demikian Fraksi PKS DPRD Kalsel.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda SOPD tersebut memberikan beberapa catatan, antara lain dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat mewujudkan struktur birokrasi yang miskin, tapi kaya fungsi.
Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel yang dibacakan Hj Syarifah Santiyansyah SH itu juga mengharapkan, agar pengisian perangkat daerah tersebut oleh para birokrat yang amanah, kompeten dan profesional.
Selain itu, mempertanyakan status rumah sakit yang sebelumnya berstatus perangkat daerah dalam kelompok lembaga teknis daerah kemudian dalam Raperda ini diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan.
Persoalan tersebut menurut FPG DPRD Kalsel yang diketuai H Murhan Efendie BA dan sekretarisnya Drs Misri Syarkawi itu, menjadi sangat penting karena pelayanan kesehatan harus berjalan dan tak boleh terganggu oleh penataan kelembagaan
Pewarta: SukarliEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.