Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Rabu mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas," katanya.
Dia menegaskan, izin usaha tersebut meliputi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT) untuk pasar tradisional; Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, plasa dan pusat perdagangan; atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan kecuali pasar tradisional tersebut dikelola oleh dinas yang menangani perpasaran dikecualikan untuk memiliki IUPPT.
Penerbitan IUPPT, IUPP dan IUTM dilakukan oleh Bupati dan dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan atau Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern maka pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru, dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Untuk menjamin peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha, maka semua bentuk perijinan tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dalam perda tersebut juga akan diatur sanksi administratif apabila pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan baik berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.