Untuk melindungi keberdaaan pasar tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat selama ini, harus ada penataan dan pembatasan
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah, menegaskan keberadaan regulasi atau kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) harus lebih daulu dibuat sebagai antisipasi masuknya usaha ritel pasar modern.

Hal itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerja di Kota Banjarbaru, Kamis, terkait kajian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penataan pasar modern dan tradisional mengatakan, kebijakan yang mengatur hal ini harus ada sebelum pasar modern masuk.

"Untuk melindungi keberdaaan pasar tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat selama ini, harus ada penataan dan pembatasan terhadap pasar modern yang kini cukup marak dan menjamur di penjuru kota di Indonesia," kata Alfisah.

Dijelaskannya, dari kajian di Kota Banjarbaru terdapat banyak berdiri usaha sektor ritel yang sebagaian keberadaannya cukup berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha milik rakyat tersebut.

Hal itu menurut dia, disebabkan lebih dulunya pasar modern tersebut masuk dari pada kebijakan atau regulasi yang mengaturnya, sehingga jumlah dan penyebarannya relatif banyak dan hal ini diakui sangat berdampak pada eksistensi pasar tradisional dan kios-kios masyarakat yang sebelumnya ada.

Berkaca dari kenyataan tersebut, politisi Partai NasDem ini menegaskan Kabupaten Kotabaru harus lebih cepat mengambil langkah dengan segera membuat regulasi atau kebijakan yang mengatur diantaranya dengan membuat pemataan wilayah yang nantinya sebagai dasar mengatur dan pembatasan berdirinya pasar modern dalam satu kawasan pemukiman dengan pertimbangan-pertimbangan.

"Meski secara umum keberadaan pasar modern jaringan nasional belum masuk di Kotabaru, namun usaha di sektor ritel yang dimiliki perorangan sudah kian marak berdiri di Bumi Saijaan, oleh sebab itu perlu segera dibuat regulasi yang mengaturnya," ungkap Alfisah.

Bersamaan itu, ketua dewan wanita pertama di Kabupaten Kotabaru ini mengingatkan kepada eksekutif agar melakukan pembenahan dalam pengelolaan pasar-pasar tradisional, baik menyangkut penataan hingga legalitas pengelolaannya.

Sebab tidak dipungkiri, bahkan sudah menjadi rahasia umum adanya tumpang tindih pengelolaan bagi para pedagang di pasar-pasar tradisional di Kotabaru, misalnya pemberian izin dan pengambilan retribusi terhadap lapak-lapak berbeda dengan pedagang yang ada di los atau kios.

Penataan ini harus dilakukan agar dalam pengelolaannya menjadi lebih baik, sehingga ada perubahan layanan yang juga menjadi lebih baik juga, dengan demikian konsumen akan tetap memilih belanja ke pasar tradisional dari pada ke pasar modern.

Diketahui, kunjungan kerja di Kota Banjarbaru yang dilakukan Komisi II merupakan tindak lanjut dari studi banding sebelumnya di Kota Solo Jawa tengah dan Sleman Yogyakarta sehubungan dengan kajian terhadap pengelolaan, penataan pasar tradisional dan modern.

Ketua Pansus II H Suhartono mengatakan, dinamika perkembangan masyarakat saat ini yang menuntut prilaku konsumtif berdampak kian menjamurnya pelaku usaha khususnya sektor ritel, terbukti semakin banyak berdiri pusat perbelanjaan di penjuru sudut kota.

Sementara di sisi lain, keberadaan pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha kecil menengah selama ini menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat tetap harus dilindungi agar eksistensi mereka juga terjaga, bersamaan itu tumbuhnya pasar nodern juga bisa saling berdampingan.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026