Selain itu ujar Syaipullah, Kementerian Agama Kabupaten Balangan juga akan terus menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan dalam hal pembuatan sertifikat tanah wakaf.
Baca juga: Walikota Sabang mewakafkan 1,3 hektare tanah untuk pemakaman COVID-19
Tentunya jelas Syaipullah harus sesuai dengan pengukuran yang akurat agar tanah wakaf tersebut tidak hanya sah di mata agama, namun juga diakui oleh negara.
Syaipullah menambahkan, bahwa tanah wakaf ini merupakan amanat yang harus selalu dijaga dan dipertanggungjawabkan agar tidak disalahgunakan atau diambil alih oleh pihak-pihak tertentu.
"Tanah wakaf ini adalah amal jariyah, dan kita doakan selalu semoga para pendahulu kita yang dengan ikhlas mewakafkan tanah mereka untuk kepentingan umat akan mendapat rahmat dari Allah SWT," demikian Syaipullah.
Baca juga: Badan wakaf di Tanah Bumbu resmi dikukuhkan