"Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, di Batulicin Kamis.
Dia mengatakan, dua perda tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Bukan hanya itu perda tersebut dinilai juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pemerintah daerah siap dan berkomitmen melaksanakan perda tersebut untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selanjutnya raperda yang mendapat persetujuan jadi perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.