Batulicin (ANTARA) - DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di wilayah tersebut.

"Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andi Erwin di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan setuju terhadap ketiga Raperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. 

Perubahan regulasi terkait  pemerintahan desa telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.

"Perubahan aturan tentang desa ini telah mengakomodasi regulasi pusat dengan tetap mempertimbangkan kondisi lokal Tanah Bumbu. Sementara untuk Raperda pajak dan retribusi, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut setelah ditetapkan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sekaligus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. 

"Pertama, pemerintah daerah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar aturan ini mudah diterapkan. Kedua, pentingnya sosialisasi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat," tegas Andrean.

Dalam perubahan regulasi desa, terdapat sejumlah ketentuan baru, di antaranya jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Mekanisme pemberhentian perangkat desa juga diperketat dengan mensyaratkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menyambut baik persetujuan terhadap tiga Raperda tersebut.

Ia mengatakan penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

"Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat," kata Eryanto.

Setelah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah daerah, ketiga Raperda tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan berlaku sebagai Peraturan Daerah.



Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026