"Tanpa tunjangan dana alokatif atau dana aspirasi, hasil reses bisa tidak maksimal, bahkan cenderung tak mempunyai makna apa-apa," ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) itu di Banjarmasin, Minggu.
Pasalnya, lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu, reses bagi anggota dewan tersebut bertujuan, antara lain untuk menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Sebagaimana kita ketahui bersama aspirasi masyarakat/konstituen itu cukup beragam, seperti memintan bantuan pembangunan infrastruktur desa," tutur wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Menurut dia, aspirasi masyarakat saat kegiatan reses anggota dewan tidak mungkin atau agak sulit masuk dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan kemudian provinsi.
Oleh karena itu, aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan ketika kegiatan reses anggota dewan ada kemungkinan tidak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjut wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Guna mengatasi persoalan/pemenuhan aspirasi tersebut, alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu menyarankan, melalui penyediaan dana alokatif, sebagaimana DPRD Kalsel periode terdahulu.
Mengenai kekhawatiran sebagaimana halnya dana bantuan sosial (bansos) pada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tahun 2010, menurut dia, untuk menghindarinya dengan cara menggunakan tata kelola keuangan yang sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
Dalam penggunaan dana alokatif itu, anggota dewan jangan terlibat langsung, apalagi sampai ikut bermain supaya tidak terjerat kasus hukum sebagaimana kejadian 2010 menyeret sejumlah wakil rakyat Kalsel pengadilan tindak pidana korupsi, sarannya.
Pada keanggotaan DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 sempat mendapatkan dana alokatif atau jatah untuk bansos sebesar Rp500 juta per anggota, yang pengelolaannya oleh Biro Kesra Setdaprov setempat.
Sedangkan anggota DPRD Kalsel pada umumnya hanya memberi rekomendasi melalui fraksi masing-masing terhadap pemohonan masyarakat sebagai tindak lanjut aspirasi yang mereka sampaikan saat masa reses.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.