Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sosialisasikan Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal sebagai upaya memperkuat daya saing daerah dan menarik investasi berkualitas.

 

Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi Senin, mengatakan investasi merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

"Peraturan bupati ini jadi landasan hukum jelas bagi pemkab dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat," ujar wabup saat membuka sosialisasi di Kecamatan Karang Intan


Baca juga: Wabup Banjar dorong literasi investasi berbasis syariah
 

Menurut dia, Perbup merupakan bentuk keseriusan Pemkab Banjar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di daerah bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memberi kontribusi pada pembangunan daerah.

 

Said Idrus menjelaskan berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang diatur dalam peraturan meliputi pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi hingga kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha, UMKM, koperasi maupun investor.

 

"Pemberian insentif berdasarkan indikator jelas, antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan SDA serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan," ucapnya.

 

Said Idrus menekankan investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial positif, menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, membangun kemitraan dengan UMKM serta koperasi daerah.


Baca juga: Pemkab Banjar dorong peningkatan investasi ekonomi dan daya saing dua kecamatan
 

"Investasi berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat sehingga dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," tuturnya.

 

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlela mengingatkan pelaku usaha agar selalu memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala serta menerapkan tata kelola usaha yang baik.

 

"Harapan kami, implementasi Perbup berjalan efektif sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.

 

Sosialisasi diikuti perwakilan SKPD, pelaku usaha, investor, UMKM dan sejumlah pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat sinergi pemda dan dunia usaha mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

 



Pewarta: Yose Rizal
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026