Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Sebanyak 32 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah dari Kantor urusan Agama (KUA) Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhir mendapatkan Buku Nikah melalui Sidang Isbat, Jumat (3/6).
“Teristimewa pada kegiatan Manunggal Tuntung Pandang di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Pengadilan Agama Pelaihari ikut berpartisipasi untuk pertama kalinya,†ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.
Menurut dia, kehadiran Pengadilan Agama Pelaihari di acara rutin Pemkab Tanah Laut itu adalah, melaksanakan sidang Isbat untuk keluarga belum terdaftar pernikahannya.
“Sebanyak 32 pasang suami istri di Kecamatan Bati-Bati telah di Sidang Isbat, dan pernikahannya secara resmi tercatat oleh Negara pada kegiatan tersebut,†terangnya.
Dia berharap, dengan tercatat resmi oleh Negara, maka 32 pasangan suami istri mendapatkan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.
“Dengan demikian ke-32 pasangan suami istri dapat menggunakan Buku Nikah tersebut untuk keperluan administrasi kependudukan maupun lainnya,†tegasnya.