Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama eksekutif mengesahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru HM Suhartono di Kotabaru, Selasa menjelaskan, kedua Raperda tersebut yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru dan tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko modern.
"Telah diperoleh kesepakatan serta penyempurnaan atas materi kedua Raperda tersebut, antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM," katanya.
Perbaikan point pertama yakni pada Konsideran, mengingat untuk point tujuh dicantumkan dasar UU No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan selanjutnya point berikutnya berurutan sampai dengan point 23.
Perubahan pada Raperda tentang Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sedikitnya ada empat point penting yakni Tentang judul yang tadinya berjudul pasar tradisional,
Pusat perbelanjaan dan toko moden diubah menjadi Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kemudian lanjut dia, pada Konsideran mengingat ada tambahan dasar hukum, yaitu UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Peraturan pemerintah No.79 tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran fasilitas Daerah. Peraturan pemerintah daerah No.34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2014 tentang daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Point ketiga perbaikan yang dilakukan berkaitan dengan pasar tradisional diganti dengan pasar rakyat, demikian juga dengan toko modern diganti menjadi toko swalayan.
Selanjutnya pada Bab II pasal 3 huruf b ditambah sehingga berbunyi, Sebagai tempat utama dalam sistem pendistribusian bahan kebutuhan pokok masyarakat tidak diperuntukkan sebagai gudang.
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Raperda
Sabtu, 21 Mei 2016 10:27 WIB