Kasubag Humas Iptu Agus Wonartono menjelaskan pelaku tertangkap di jalan.lingkar selatan Desa.bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pelaku dengan inisial Her yang telah ditangkap, kesehariannya sebagai wiraswasta,dan merupakan warga jalan
Pakapuran Kacil Desa Pakapuran Kecamatan Daha Utara.
"Pelaku dijerat dalam perkara tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar pasal 196 jo pasal 98 ayat(2),ayat(3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 thn 2009 tentang kesehatan",ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual obat
jenis charnopen didesa tersebut maka Kapolsek beserta anggota segera turun menindak lanjuti.
Kapolsek dan anggota menuju ke desa tersebut dan setelah sampai di tkp tersangka sedang mengendarai sepada motor kemudian distop oleh anggota dan dilakukan penggeledahan dibadannya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan obat jenis charnopen di dalam kantongan plastik yang disembunyikan dibalik baju pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti diaman di Polsek Daha Selatan guna proses sidik.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.