Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Polsek  Daha Selatan menangkap pelaku pengedar obat-obatan jenis charnopen atau zenit sebanyak 1.490 butir..

Kasubag Humas Iptu Agus Wonartono menjelaskan pelaku tertangkap di jalan.lingkar selatan Desa.bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku dengan inisial Her yang  telah ditangkap, kesehariannya sebagai  wiraswasta,dan merupakan warga jalan
Pakapuran Kacil Desa Pakapuran  Kecamatan Daha Utara.

"Pelaku dijerat dalam  perkara tindak pidana sengaja mengedarkan  sediaan farmasi yang tidak  memiliki izin edar pasal 196 jo pasal 98 ayat(2),ayat(3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 thn 2009 tentang kesehatan",ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi  dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual obat
jenis charnopen didesa tersebut maka Kapolsek beserta anggota segera turun menindak lanjuti.

Kapolsek dan anggota menuju ke desa tersebut dan setelah sampai di tkp tersangka sedang mengendarai sepada motor kemudian distop oleh anggota dan dilakukan penggeledahan dibadannya.

Dari hasil penggeledahan  ditemukan obat jenis charnopen di dalam kantongan plastik yang disembunyikan dibalik baju pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti diaman di Polsek Daha Selatan guna proses sidik.

Pewarta: Fathurrahman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026