Permasalahan yang mau kita minta klarifikasi, dugaan pelanggaran Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 berisi larangan angkutan tambang lewat jalan umum
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) PT CONCH dari anggota DPRD Kalimantan Selatan akan meminta manajemen pabrik semen di Kabupaten Tabalong tersebut mengklarifikasi lima permasalahan.

"Permasalahan yang mau kita minta klarifikasi, dugaan pelanggaran Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 berisi larangan angkutan tambang lewat jalan umum," ujar Wakil Ketua Pansus tersebut HM Rian Jaya sebelum ke perusahaan itu, Jumat.

Selain itu, masalah pajak penggunaan air bawah permukaan tanah, dana pertanggungjawaban sosial atau Corporatie Social Responsibility (CSR), analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta ketenegakerjaan, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Mengenai angkutan hasil tambang, tutur anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, pabrik semen yang berada di kabupaten paling utara provinsi tersebut bukan cuma dugaan melanggar Perda 3/2012, tapi juga ketentuan maksimum muatan.

Pasalnya daya tahan beban jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini hanya maksimum delapan ton, karena klasifikasi tertinggi jalanan di Kalsel baru kelas IIIB.

Sementara dugaan angkutan hasil tambang untuk kebutuhan pabrik semen tersebut serta produk perusahaan itu muatannya mencapai belasan ton atau jauh melebihi kelas jalan.

Sedangkan mengenai ketenagakerjaan, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana ekonomi itu, perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut diduga mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan.

"Hasil kunjungan kami ke pabrik semen dekat perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) itu sebagai salah satu bahan untuk membuat rekomendasi Pansus/DPRD Kalsel terkait keberadaan perusahaan tersebut," demikian Rian Jaya.

Penyampaian rekomendasi Pansus PT CONCH itu bersamaan dengan pengembilan persetujuan anggota DPRD Kalsel terhadap lima Raperda untuk menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dijadwalkan 30 Mei 2016.

Lima Raperda itu, dua dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan tigas berupa inisiatif dewan yang semestinya pengesahan menjadi Perda pada akhir masa sidang I (Januari - April) DPRD Kalsel tahun 2016.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026